Didahului dengan Tabligh Akbar, Paslon Wako-Wawako Padang Panjang Edwin – Albert Mendaftar ke KPU

TOPSUMBAR –  Pasangan calon (Paslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota (Wako-wawako) Padang Panjang, Edwin – Albert mendaftar ke Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Kamis, (29/8/2024).

Edwin – Albert diusung oleh 2 (dua) partai politik (Parpol) peserta Pemilu, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sebelum pendaftaran Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert ke KPU Kota Padang Panjang, tim pemenangan paslon menggelar tabligh akbar di Islamic Center Padang Panjang dengan penceramah oleh calon Wakil Wali Kota Padang Panjang  Albert.

Setelah tabligh akbar dan salat asyar berjemaah, paslon Wako – Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert dengan didampingi Ketua DPD PKS, H. Amrizal, Ketua DPC NasDem, Imbral, beserta masing-masing pengurus partai dan ratusan pengiring bergerak ke kantor KPU untuk mendaftar.

Setiba di kantor KPU pukul 17:00 WIB dan sebelum memasuki ruangan pendaftaran, polisi yang bertugas pengamanan KPU Padang Panjang terlebih dulu melakukan pemeriksaan dengan metal detector kepada Paslon Wako-Wawako Edwin – Albert,  ketua partai pendukung, LO masing-masing partai dan pengiring yang jumlahnya dibatas dengan tanda pengenal (kokarde) khusus serta termasuk kepada awak media yang juga dibatasi masuk keruangan pendaftaran.

Berlanjut memasuki ruangan pendaftaran dan disambut oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri beserta seluruh ketua divisi, dan jajaran kesekretariatan KPU Kota Padang Panjang.

Acara dilanjutkan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai pendukung, dalam hal ini oleh ketua DPD PKS, H. Amrizal dan ketua DPC NasDem, Imbral kepada Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri dengan disaksikan Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert, Bawaslu, dan LO kedua parpol pendukung.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan kesesuaian visi dan mis dengan program kerja dari RPJP Padang Panjang oleh Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert dan Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang.

Dilanjutkan proses pemeriksaan atau penelitian dokumen persyaratan Paslon oleh KPU di aula terpisah.

Selanjutnya sambutan Paslon Wako-Wawako disampaikan oleh calon Wako Padang Panjang, Edwin.

Edwin dalam sambutannya,  mengatakan alhamdulillah sore ini kita hadir bersama-sama menyaksikan penyerahan dokumen persyaratan calon Wako-Wawako Padang Panjang periode 2024-2029 yang diusung oleh partai NasDem dan PKS.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini memberikan sumbangan untuk demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia yang salah satunya di Padang Panjang,” ujar Edwin.

“Kami berharap proses ini tentunya memberikan gambaran bahwasanya kota Padang Panjang taat kepada aturan dan kami pasangan calon, yakni saya Edwin dan Bapak Albert menyampaikan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari Bapak Ibuk karena ini merupakan kloter yang terakhir dan tidak ada lagi Paslon yang akan mendaftar sepertinya  kecuali nanti kalau ada tambahannya malam menjelang jam 12 malam,” sambung Edwin melanjutkan.

Edwin juga menyampaikan harapannya, mari kita laksanakan Pilkada ini dengan jujur dan adil tanpa kecurangan dan kami berniat akan mentaati aturan aturan yang berlaku sehingga tidak ada terjadinya pelanggaran.

“Kami kalau seandainya nanti ada kesalahan-kesalahan tolong diingatkan kami dan kami akan mematuhinya,” ujar Edwin menutup sambutan singkatnya.

Kemudian acara dilanjutkan penyampaian Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri yang dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Partai PKS, dan partai NasDem sebagai partai pengusung paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert.

“Perlu kami sampaikan bahwa tahapan pilkada Padang Panjang masuk tahapan pendaftaran Paslon kepala daerah yang telah dibuka sejak Selasa, (27/8/2024) dan hari ini Kamis, 29 Agustus 2024 adalah hari terakhir pendaftaran Paslon Wako-Wawako,” ujar Puliandri.

Disebutkan Puliandri, bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dan perubahannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak tahun 2024. Dalam pendaftaran Paslon Wako-Wawako dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Padang Panjang, Paslon Wako-Wawako harus diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang mendapat suara sah hasil Pemilu tahun 2024 dimana untuk Kota Padang Panjang sarat minimal dukungan syarat pencalonan adalah sebanyak 10 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 yakni sebanyak 3.497 suara.

“Untuk itu KPU Kota Padang Panjang menerima dokumen pendaftaran Paslon Wako-Wawako Padang Panjang oleh partai politik dan atau gabungan partai politik berupa syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam format hard copy dan soft copy lewat Siloan Pilkada.;Untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar. Begitu juga untuk syarat calon harus lengkap,” urainya.

Seterusnya, KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan Paslon di ruangan terpisah dengan disaksikan oleh LO partai politik pengusung dan Bawaslu Padang Panjang.

“Dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri.

Lanjut, penyerahan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Nasrul – Eri diserahkam Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri kepada Paslon yang diterima oleh calon Wako Padang Panjang, Edwin.

Adapun teknis pemeriksaan kesehatan disampaikan oleh  ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Panjang, Gunawan.

Gunawan juga menyebutkan nanti KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Paslon.

“Persyaratan dinyatakan lengkap, namun tetap akan dilakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan Paslon,” ujar Gunawan.

Rangkaian kegiatan pendaftaran Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Edwin – Albert diakhiri dengan konferensi pers Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, Nasrul – Eri bersama awak media di media center di halaman kantor KPU setempat.

(AL)

Pos terkait