Densus 88 Tangkap Simpatisan ISIS Calon Pelaku Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Densus 88 Tangkap Simpatisan ISIS Calon Pelaku Bom Bunuh Diri di Batu Malang

TOPSUMBAR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu 31 Juli 2024 malam.

Diketahui, pelaku berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah, namun berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK merupakan pendukung kelompok teroris Daulah Islamiyah yang memiliki hubungan dengan ISIS.

Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa individu lain untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menangkap HOK, tim Densus 88 bersama Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim menyisir rumah pelaku.

“Rumah ini masih dalam masa sewa, info sementara yang kami dapatkan bahwa rumah ini disewa selama 2 tahun, dan telah berjalan selama 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, sebuah ketapel, dan 1 toples berisi gotri.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait