Bupati Pasaman Barat Resmikan Perna Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di Nagari

Bupati Pasaman Barat Resmikan Perna Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di Nagari

TOPSUMBAR – Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi, S.Ag., resmikan Peraturan Nagari (Perna) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di Nagari, Selasa (20/8/2024) di ruang terbuka Cafe Ummi Tamiang, Ujung Gading.

Peresmian Peraturan Nagari tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, dan stakeholder terkait lainnya.

“Pemerintah dan tokoh masyarakat sudah lama membahas rencana Peraturan Nagari (Perna) tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari, Alhamdulillah hari ini kita launching,” kata Hamsuardi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Hamsuardi mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya peluncuran Peraturan Nagari tersebut, yang telah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah dan tokoh masyarakat.

Ia menekankan bahwa Peraturan Nagari ini akan diberlakukan di seluruh nagari di Pasaman Barat dan akan diawasi serta ditegakkan dengan serius.

“Peraturan Nagari ini harus kita pantau dan benar-benar ditegakkan. Kami bahkan berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasaman Barat. Saat ini, di tingkat kabupaten melalui Satpol PP, kami sedang menangani masalah terkait wanita LC (Ladies Companion) atau wanita penghibur yang bekerja di kafe-kafe,” ujarnya.

“Saat kami melakukan razia, kami sempat digugat ke pengadilan. Namun, syukurlah, karena sesuai dengan peraturan, kami berhasil memenangkan kasus tersebut. Kami berharap masalah sosial seperti ini bisa kita atasi,” jelasnya.

Disampaikannya, Satpol PP dan Linmas di nagari-nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan Peraturan Nagari ini.

Dengan demikian, Peraturan Nagari ke depannya akan mencakup aturan tambahan seperti pelarangan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik, racun tuba, dan metode serupa lainnya.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading, H. Antonius, SH., mengatakan, Peraturan Nagari ini bermula dari banyaknya permasalahan yang meresahkan masyarakat, sehingga pemangku adat melakukan musyawarah dan membuat peraturan adat.

Namun, lanjutnya, peraturan adat harus diperkuat menjadi peraturan nagari.

Pada tahun 2012, seluruh pemangku adat bersama Camat dan Ketua Bamus saat itu membuat peraturan tentang larangan maksiat di Ujung Gading.

Salah satu poinnya adalah larangan terhadap minuman keras (miras) di Ujung Gading, hiburan malam yang menyebabkan mabuk-mabukan, kehamilan di luar nikah, dan hal-hal sejenis lainnya.

Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana adat, seperti dikeluarkan dari komunitas adat, dilarang mengadakan pesta, dan bahkan jika meninggal dunia, tidak akan mendapatkan pengurusan adat.

“Untuk memperkuat peraturan adat tersebut, Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2008 diubah menjadi Perda No. 3 Tahun 2012, dan akhirnya disempurnakan menjadi Perda No. 4 Tahun 2024,” jelasnya.

Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024 mencakup berbagai aturan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pelanggaran asusila seperti pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, persetubuhan, konsumsi minuman keras, dan perjudian.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat adiktif, pencegahan pencurian, serta penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, seperti pengelolaan kebersihan, pemeliharaan keindahan lingkungan, dan pengelolaan hewan ternak.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Peraturan Nagari oleh Sekretaris Nagari dari masing-masing wilayah, termasuk Nagari Ujung Gading, Nagari Salido Saroha, Nagari Koto Gunung, Nagari Koto Sawah, Nagari Taluk Ambun, Nagari Brastagi, Nagari Situak, Nagari Kuamang Alai, dan Nagari Tampus Damai.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Hamsuardi, Sekda Hendra Putra, serta para pemangku kepentingan terkait.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait