Bupati Lima Puluh Kota Paparkan Strategi Penataan Ruang di FGD Kementerian ATR/BPN

Bupati Lima Puluh Kota Paparkan Strategi Penataan Ruang di FGD Kementerian ATRBPN

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin memaparkan strategi penataan ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam upaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Prime Park Convention Center, Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya, Safaruddin menekankan pentingnya Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha secara elektronik, OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Base Approach), guna mengantisipasi perkembangan wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa kebijakan dan strategi penataan ruang tersebut merupakan implementasi dari visi dan misi kabupaten yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Visi tersebut adalah mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing, didukung oleh pengembangan infrastruktur yang maju, sinergis, dan berkelanjutan.

Safaruddin menambahkan bahwa dalam Perda tersebut, terdapat 14 Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang harus disusun, termasuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PKK), serta kawasan strategis lainnya.

Salah satu kawasan strategis yang akan mendapatkan RDTR adalah kawasan wisata Lembah Harau, yang dikenal sebagai wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat dan merupakan kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Selain keunikan bentang alamnya, Lembah Harau juga memiliki kawasan perhutanan sosial dan berada di dekat kawasan perkotaan Sarilamak, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Lima Puluh Kota,” ungkap Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Limapuluh Kota, sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN, sedang menyusun Rancangan Peraturan RDTR yang telah mencapai tahap FGD I untuk penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan.

“Semoga peraturan ini segera disahkan, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang wilayah yang lebih rinci, dan mendukung penerbitan izin pemanfaatan ruang serta penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di masa depan,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait