TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat musnahkan barang bukti Narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada Rabu (28/8/2024) di Halaman Kantor Kejari Pasaman Barat.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M. Yusuf Putra, Bupati Pasbar H. Hamsuardi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar Rangga Noverio, serta stakeholder terkait.
Pada sambutannya, Kajari Pasbar, M. Yusuf Putra, mengatakan bahwa jumlah perkara tindak pidana umum periode Mei – Agustus 2024 mencapai 52 perkara.
Jenis perkara yang paling mendominasi adalah narkotika jenis Ganja sebanyak 13 perkara dan Sabu-sabu sebanyak 18 perkara dan ada jenis perkara lainnya meliputi pencurian, pertambangan, penganiayaan, pencabulan, dan lainnya.
“Perkara yang dimaksud berupa perkara narkotika dan perkara umum lainnya seperti pencurian, pertambangan, penganiayaan, pencabulan dan lainnya,” jelasnya lagi.
Disamping itu, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi mengatakan bahwa Pemkab Pasbar bersama BNNK dan Kejaksaan Negeri Pasbar serta pemangku kepentingan, terus berkomitmen untuk menghapuskan dan memusnahkan narkotika serta barang terlarang lainnya dari Bumi Pasaman Barat ini.
“Kita akan meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika maupun kejahatan lainnya kedepan,” sebutnya.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, Bupati Hamsuardi, Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio, Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Divia, Kepala Bagian Hukum Rosidi, An Pabung Kodim 0305 Pasaman, serta stakeholder terkait lainnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel