TOPSUMBAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan (KPU Solsel), Ade Kurnia Zelli mengungkapkan hingga hari pertama penerimaan berkas pencalonan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan sampai pukul 15.26 WIB belum ada satupun Bapaslon yang submit di help desk Sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
“Jadi alurnya kan Bapaslon Submit dulu di help desk silon setelah itu baru kami menerima berkas fisiknya saat pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Ade Kurnia Zelli konferensi pers terkait putusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024.
Ade mengatakan bahwa KPU Solok Selatan menerima berkas pencalonan Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan selama tiga hari 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Waktunya pada Selasa dan Rabu 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16 sedangkan pada Kamis 29 Agustus dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” katanya.
Ade melanjutkan terkait putusan MK yang memutuskan ambang batas perolehan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
“MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada),” tambahnya.
Ade menyebutkan ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari hasil Pileg 2024 sesuai dengan besaran DPT di setiap daerah.
“KPU Solsel patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-undang. Untuk di Solsel range DPT itu 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024,” katanya.
Ade yang didampingi tiga Komisioner KPU Solsel lainnya menjelaskan bahwa perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 totalnya 99.228 suara.
Sehingga, katanya, untuk mengusung Bapaslon kepala daerah, suara Parpol Parlemen maupun suara gabungan Parpol non Parlemen hanya butuh 10 persen suara sah dari 99.228 total suara sah di Solsel.
“Kalau 10 persen berarti 9.922, 8 suara sah sehingga dibulatkan menjadi 9.923 suara sah,” jelasnya.
Dia menyatakan kalau ada Parpol atau gabungan Parpol (Parpol Parlemen maupun non Parlemen) di Solsel yang memiliki jumlah suara sah 9.923 suara sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung Paslon, tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ade melanjutkan Di Solsel ada 9 Parpol peraih kursi di DPRD yaitu, Golkar 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi. Dan Nasdem 4 kursi. Totalnya 25 kursi.
“Dengan putusan MK ini, dari 99.228 suara sah di Solsel untuk mengusung calon kepala daerah maju sebagai Paslon, setidaknya 10 Paslon bisa berkontestasi pada Pilkada 2024 di Solsel”, katanya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel