3. DPR Tolak Putusan MK
Dilansir dari laman nasional.tempo.co, Panitia Kerja DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024 telah mengesahkan draf RUU Pilkada dalam rapat pembahasan kilat.
Namun DPR menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batas usia minimum calon kepala daerah.
Alih-alih mengikuti putusan MK yang menghitung batas usia calon sejak penetapan pasangan calon, DPR memilih merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA tersebut menetapkan batas usia calon gubernur menjadi 30 tahun dan calon bupati atau wali kota menjadi 25 tahun, dihitung pada saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan politik tertentu, khususnya untuk Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024 beberapa bulan setelah masa pendaftaran calon dibuka.
DPR dianggap memberikan “karpet merah” bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik, termasuk bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD masih bisa mencalonkan kepala daerah dengan memenuhi persyaratan persentase suara sah yang ditetapkan, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan data pemilih tetap di daerah tersebut. Untuk Jakarta, syaratnya adalah 7,5 persen.
Perubahan ini memberikan peluang bagi partai-partai dengan modal suara kecil seperti PDIP dan calon seperti Anies Baswedan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta.
Namun, draf RUU Pilkada yang disetujui hanya mencakup penurunan ambang batas pencalonan untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
Sedangkan partai yang sudah memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi syarat lama—20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Ketentuan ini dapat menghambat partai-partai seperti PDIP dan calon seperti Anies untuk maju dalam Pilkada.