TOPSUMBAR – Sebanyak 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 dan disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia.
Dalam sambutannya, Roberia menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi dan mendorong mereka untuk terus berbuat baik.
“Pemberian remisi ini semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi. Bagi yang belum menerima, jangan berkecil hati, tetap patuhi aturan dan perkuat ibadah. Bagi yang sudah menerima dan dinyatakan bebas, jangan sombong dan raihlah impian dengan cara yang halal. Jangan sampai kembali menjadi warga binaan,” ujar Roberia.
Pada kesempatan yang sama, Roberia juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutannya, Menkumham menekankan pentingnya integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas, terutama terkait larangan keras terlibat dalam praktek peredaran narkoba dan pungutan liar.
Kepada warga binaan, ia mengimbau agar aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat dan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum tahun ini.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel