4.185 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI ke-79 dari Gubernur Sumbar

4.185 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI ke-79 dari Gubernur Sumbar

TOPSUMBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan remisi kepada 4.185 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

Penyerahan remisi ini berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Dalam sambutannya, Mahyeldi mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama mengikuti program pembinaan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah memberikan remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berkontribusi dan berprestasi dalam program pembinaan,” ujarnya saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Mahyeldi berharap remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.

“Semoga kesempatan ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang telah mereka lakukan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, melaporkan bahwa dari total 4.185 WBP yang menerima remisi.

Sebanyak 4.132 di antaranya mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman, sementara 53 WBP lainnya menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Dwinastiti juga menekankan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima oleh WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi yang belum menerima remisi, diharapkan untuk tetap bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat menerima hak yang sama,” pungkasnya.

(adpsb/cen)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait