293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi dalam Peringatan HUT ke-79 RI

293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi dalam Peringatan HUT ke-79 RI

TOPSUMBAR – Sebanyak 293 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dari total penerima, 290 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yang berarti mereka masih harus melanjutkan sisa masa pidana, meskipun durasi hukuman mereka berkurang.

Sementara itu, tiga warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas pada 17 Agustus 2024.

Upacara penyerahan remisi tersebut berlangsung di Kantor Lapas Kelas II B Lubuk Basung pada Sabtu, 17 Agustus 2024 dan dipimpin oleh Bupati Agam, Andri Warman.

Dalam upacara yang penuh khidmat, Bupati Agam membacakan sambutan resmi dari Menteri Hukum dan HAM.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Bupati Agam juga mengajak warga binaan yang menerima remisi untuk memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan pengakuan atas upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas.

“Remisi yang saudara-saudara terima ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai penghargaan atas kesungguhan saudara-saudara dalam menjalani pembinaan. Saya berharap, ini bisa menjadi awal yang baik bagi saudara-saudara untuk menjalani hidup yang lebih baik,” tambahnya.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-79 RI di Kabupaten Agam, yang dirayakan dengan berbagai kegiatan, termasuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan lainnya juga terdorong untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Selain itu, Bupati Agam juga menghimbau masyarakat untuk menerima kembali warga binaan yang baru bebas dan membantu mereka beradaptasi kembali ke masyarakat.

Dengan begitu, mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih produktif dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.

Acara ini ditutup dengan ucapan selamat dari Bupati Agam kepada para penerima remisi, dengan harapan bahwa mereka dapat memulai lembaran baru dalam hidup dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah kembali bebas.

“Kebebasan yang saudara-saudara peroleh ini hendaknya menjadi awal dari lembaran baru yang lebih baik. Kami berharap, saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan memberikan kontribusi positif,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait