163 Cagar Budaya Harus Dilestarikan, Pemko Sawahlunto Gencar Sosialisasi Pelestarian

163 Cagar Budaya Harus Dilestarikan, Pemko Sawahlunto Gencar Sosialisasi Pelestarian

TOPSUMBAR – Kota Sawahlunto, yang kini menyandang predikat sebagai Kota Warisan Budaya Dunia versi UNESCO, memiliki 163 cagar budaya yang harus dilestarikan.

Untuk menjaga dan melestarikan warisan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya cagar budaya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Irzam K., membuka kegiatan sosialisasi terkait mekanisme pelestarian cagar budaya dan prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Hotel Khas Ombilin pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Acara ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini diberikan pemahaman mendalam tentang aturan terkait penambahan dan pendirian bangunan di wilayah cagar budaya.

“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami prosedur perizinan pembangunan di 163 kawasan cagar budaya di Sawahlunto, sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak harus di bongkar,” kata Irzam K.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irzam K., dengan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan informasi yang jelas dan detail.

“Kita berharap masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian cagar budaya dan menghormati nilai sejarah yang ada di kota mereka,” tutupnya.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait