148 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati di Payakumbuh Terima Remisi pada HUT RI ke-79

148 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati di Payakumbuh Terima Remisi pada HUT RI ke-79

TOPSUMBAR – Sebanyak 148 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, tertanggal 17 Agustus 2024.

Kalapas Tanjung Pati, Azhar, menjelaskan bahwa dari total 305 warga binaan, yang terdiri dari 188 narapidana dan 117 tahanan, sebanyak 148 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Bacaan Lainnya

“Warga binaan yang memenuhi syarat untuk pengajuan remisi ini adalah mereka yang berstatus narapidana dan telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan sebelum 17 Agustus,” ujar Azhar pada acara pemberian remisi di Lapas Tanjung Pati, Sabtu (17/08/2024).

Azhar merinci bahwa remisi yang diberikan bervariasi, dengan 35 orang mendapatkan pemotongan hukuman selama 1 bulan, 38 orang selama 2 bulan, 40 orang selama 3 bulan, 26 orang selama 4 bulan, 8 orang selama 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan.

Selain pemberian remisi, Lapas Tanjung Pati juga mengadakan program pendidikan untuk warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan dasar hingga menengah melalui program Kejar Paket A, B, dan C.

“Baru-baru ini, beberapa warga binaan telah menyelesaikan ujian akhir. Hari ini, kami menyerahkan ijazah kepada dua orang yang menyelesaikan Paket A dan satu orang yang menyelesaikan Paket C,” ungkap Azhar, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi program pendidikan ini.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, yang hadir mewakili Wali Kota Payakumbuh, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang berkomitmen untuk mengikuti program pembinaan.

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pesannya.

Hamdi juga mengajak para narapidana yang menerima remisi untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi warga yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berguna bagi pembangunan bangsa.

Penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten I Dafrul Pasi, Plh. Asisten II Arif Siswandi, Asisten III Ifon Satria Chan, kepala OPD terkait, serta Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait