Warga Desak DLH Pasaman Barat Tindak Tegas Pabrik Sawit Tak Berizin di Aek Napal

Warga Desak DLH Pasaman Barat Tindak Tegas Pabrik Sawit Tak Berizin di Aek Napal

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menindak tegas Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Pasalnya, diduga pabrik tersebut belum mengantongi izin lingkungan, sementara sudah beroperasi.

“DLH Pasbar harus bertindak tegas terhadap pabrik kelapa sawit dibawah naungan CV Bangunan Rahmat yang beralamat di Aek Napal tersebut. Pasalnya, dugaan kami belum mengantongi izin lingkungan hidup,” ungkap salah seorang tokoh muda setempat, Zulkisman, kepada topsumbar.co.id, Kamis (18/7/2024).

Karena diduga tidak memiliki izin lingkungan atau UKL UPL kata Zulkisman, tentu wajar saja setiap mereka itu berproses atau mengeluh bau busuk muncul.

Hal itu mungkin dikarenakan belum tertatanya terkait limbah cair hasil pengolahan itu.

“Semoga, dalam waktu cepat pihak DLH Pasbar memberikan sanksi tegas terhadap pabrik brondolan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” harapnya.

Semestinya, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL-UPL/RKL-RPL/AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Kemudian menurut SK Menteri Pertanian No.107/KPTS/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun.

Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat melalui stafnya, Dedi R, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa CV Bangunan Rahmat dengan bidang usaha Pabrik Brondolan Kelapa Sawit di Kecamatan Ranah Batahan itu sudah pernah disurati agar mengurus izin lingkungan hidup berupa dokumen UKL UPL.

“Kita sudah pernah menyuratinya, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak CV Bangunan Rahmat. Kita akan segera koordinasikan dengan kepala dinas apa langkah berikutnya,” katanya singkat.

Setelah dikonfirmasi atas Rijal, yang menurut informasi lapangan bahwa Rijal itu merupakan owner CV Bangunan Rahmat, mengatakan bahwa mereka sudah mengajukan izin lingkungan berupa UKL UPL melalui konsultan.

“Kita sudah ajukan, tapi melalui konsultan. Bagaimana tindak lanjutnya apakah sudah selesai atau belum kita kurang tau,” katanya singkat.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait