Walikota Bukittinggi Hantarkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2024

Walikota Bukittinggi Hantarkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2024

TOPSUMBAR – Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, memaparkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2024 yang telah disepakati dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.

Beny menjelaskan bahwa APBD Perubahan 2024 ini akan menjadi dasar anggaran untuk kegiatan di semester kedua tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD adalah sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perubahan KUA dan PPAS,” ujarnya.

Dalam paparannya, Walikota Erman Safar menyampaikan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 756.768.257.429,- dan mengalami kenaikan sebesar Rp 17.115.219.589,- sehingga menjadi Rp 773.883.477.018,- setelah perubahan.

Peningkatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.

Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 806.768.257.429,- dan bertambah Rp 172.892.754,- sehingga total menjadi Rp 806.941.150.183,- setelah perubahan.

Penyesuaian ini dilakukan terkait besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, target capaian RPJMD, serta perubahan harga satuan.

Walikota Erman Safar juga menambahkan bahwa pembiayaan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 50.000.000.000,- dan berkurang menjadi Rp 33.057.673.165,- setelah perubahan, akibat penyesuaian besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sesuai hasil audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dalam Raperda ini, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dipastikan berada dalam kondisi seimbang.

Pembahasan tahap I mengenai Raperda Perubahan APBD 2024 ini akan dilakukan secara maraton dalam satu hari, diikuti dengan pemandangan umum fraksi yang akan disampaikan pada sesi siang nanti.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait