Wali Kota Solok Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan Kemitraan Usaha

Wali Kota Solok Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan Kemitraan Usaha

TOPSUMBAR – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kemitraan antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM di Kota Solok.

Acara tersebut berlangsung di Aula Mami Hotel Kota Solok pada Kamis, 11 Juli 2024.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KADIN Kota Solok, Tamron, Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvi Basri, serta sejumlah undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Zul Elfian Umar menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyamakan pemahaman terkait peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ia berharap kegiatan ini dapat memfasilitasi UMKM di Kota Solok untuk masuk ke dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, serta meningkatkan kualitas usaha UMKM agar lebih kompetitif.

“Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan model pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Zul Elfian Umar.

Ia juga menambahkan bahwa OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan tersebut.

UMKM tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang vital, tetapi juga menjadi pilar kestabilan ekonomi dalam situasi sulit.

Menurutnya, UMKM memiliki fleksibilitas, kreativitas, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan yang tidak terduga.
“Mereka merupakan pendorong utama dalam penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat, dan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal,” tambahnya.

Kemitraan antara usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal.

Zul Elfian Umar menekankan pentingnya kolaborasi antara usaha besar dan UMKM sebagai kunci kemajuan bersama.

“Kami berharap kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan izin dan kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Hal ini diharapkan dapat memperlancar usaha serta meningkatkan investasi di Kota Solok,” ucapnya.

Atas nama Pemerintah Kota Solok, Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber yang telah bersedia hadir dan berbagi ilmu dengan peserta.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait