Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Salurkan Hak Pilih PSU DPD RI di TPS 18 Marapalam Indah

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Sabtu, 13 Juli 2024 di TPS 18 Marapalam Indah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Suwirpen berharap agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang dapat berjalan lebih baik lagi.

“Dalam pelaksanaan PSU calon DPD RI kali ini, saya merasakan adanya penurunan animo masyarakat untuk memilih dan datang lagi ke TPS. Semoga dalam pelaksanaan Pemilukada pada 27 November mendatang, pihak penyelenggara dapat bekerja lebih baik lagi,” kata Suwirpen setelah menyalurkan hak pilihnya di TPS 18 Marapalam pada Sabtu, 17 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menyayangkan adanya penurunan partisipasi masyarakat dalam PSU ini, yang menurutnya harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu agar lebih baik ke depannya.

Anggaran PSU yang dialokasikan negara sebesar kurang lebih Rp 250 miliar perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Sebelum PSU DPD RI, pemenang bisa meraih suara 590 ribu. Jika melihat situasi sekarang, kemungkinan pemenang hanya bisa meraup 150 ribu suara. Jadi, ini harus menjadi perhatian seluruh pihak,” ungkapnya.

Suwirpen menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Marapalam Indah berjalan lancar dan tertib, meski animo masyarakat menurun.

Ia berharap setelah PSU DPD RI kali ini, tidak ada lagi masalah sehingga para senator yang terpilih sebagai perwakilan Sumbar di pusat dapat bekerja dengan fokus dan maksimal untuk daerah.

Suwirpen tiba di TPS pada pukul 08.24 WIB. Saat itu, belum banyak pemilih yang hadir, dan hingga waktu pemungutan suara selesai, jumlah pemilih tetap rendah.
Namun, Suwirpen berharap PSU ini tetap sukses dan tidak menimbulkan gesekan sosial.

PSU di Sumbar ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar.

Selain itu, Keputusan MK ini juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

(HT)

Pos terkait