TOPSUMBAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang bersama Kejaksaan Negeri Kota Padang resmi menjalin Kerja sama Bidang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di ruang Mulia 3 The ZHM Premiere Hotel pada Rabu, 3 Juli 2024.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan terimakasih kepada Kajari, Kasi Datun berserta seluruh staf yang telah membantu menemani PDAM Kota Padang untuk menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan hukum di PDAM Kota Padang.
Selain itu Kajari Kota Padang, Aliansyah mengucapakan terimakasih kepada PDAM Kota Padang atas kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Padang dalam hal menyelesaikan persoalan di PDAM Kota Padang.
Persoalan tersebut terkait permasalahan yang berpotensi kepada Bidang Hukum, terpenting persoalan tunggakan pelanggan dan lainnya.
“Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) menegaskan bahwa MoU tidak hanya sekedar dokumen, melainkan MoU merupakan kinerja bagi kejaksaan Negeri Padang dalam membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Selain itu juga berfungsi untuk memastikan kinerja PDAM dan kejari Kota Padang dalam mencapai tujuan,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Padang memberikan arahan terkait penandatanganan kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini merupakan kegiatan yang luar biasa, ini dikarenakan PDAM sudah dulu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum berkerja dengan pendampingan dari kejaksaan Negeri.
“Kerjasama ini berguna agar PDAM Kota Padang dapat tenang dan tidak salah melangkah dalam berkerja,” ujarnya.
(CIA)