Tindak Pabrik Brondolan Tanpa SLO, DLH Pasaman Barat Datangi CV Bangunan Rahmat

Tindak Pabrik Brondolan Tanpa SLO, DLH Pasaman Barat Datangi CV Bangunan Rahmat

TOPSUMBAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, H. Edison Zelmi bersama tim pengawasan lingkungan hidup datangi pabrik brondolan di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (23/7/2024).

Kedatangan tim lingkungan hidup itu dalam rangka melihat kondisi pabrik brondolan. Pasalnya, pabrik tersebut belum mengantongi Surat Layak Operasional (SLO), sementara pabrik itu sebelumnya sudah beroperasi.

“Iya, kita langsung mendatangi pabrik brondolan tersebut, saat ditemui pabrik tersebut dalam kondisi stop atau tidak beroperasi,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Di lokasi kata H. Edison, kita tidak bertemu dengan pimpinan pabrik tersebut, hanya KTU pabrik itu yang ada. Tapi, kita sudah ambil dokumentasi dan memberikan surat agar mengurus SLO secepatnya.

“Kita minta kepada pabrik brondolan CV Bangunan Rahmat agar segera mengurus SLO paling lama, Jumat (26/7/2024). Kalau tidak juga diurus, maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Edison.

Adapun dasar hukumnya kata H. Edison sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan
  3. Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dan melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, harus memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.

Sedangkan Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dan melakukan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait