Tim Sumon Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan PSU di TPS 3 Pulau Kapo Kapo Pesisir Selatan

Tim Sumon Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan PSU di TPS 3 Pulau Kapo Kapo Pesisir Selatan

TOPSUMBAR – Tim Supervisi dan Monitoring (Sumon) Bawaslu RI melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.

Peninjauan tersebut berlangsung di TPS 3 Pulau Kapo Kapo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Sabtu 13 Juli 2024.

Diketahui, pelaksanaan PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

TPS 3 Kapo Kapo tergolong sulit dijangkau karena berada di gugusan Pulau Kawasan Mandeh dan hanya bisa diakses menggunakan transportasi laut, seperti speed boat.

Tim Sumon Bawaslu RI untuk Pesisir Selatan, yang terdiri dari Ilham Panuntun dan Putri Larasati dari Biro Pengawasan Sekjen Bawaslu, serta didampingi staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Faresi, hadir untuk memantau jalannya PSU.

Dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, turut hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin), Sauki Fuadi, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, serta staf dan Panwascam Koto XI Tarusan.

Hasil pemungutan suara ulang di TPS 3 Kapo Kapo menunjukkan partisipasi pemilih yang cukup tinggi, dengan 57 dari 63 Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 90,4% menggunakan hak pilihnya.

Ilham Panuntun, salah seorang anggota tim Sumon Bawaslu RI, menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa catatan kecil.

“KPPS terlambat memasang DPT dan pengaturan masuknya masyarakat ke area TPS tidak ketat. Selain pemilih dan anggota KPPS, tidak diperbolehkan masuk area TPS,” ujar Ilham.

Ilham juga mencatat rendahnya kehadiran saksi di TPS, dengan sebagian besar TPS tidak dihadiri oleh saksi calon.

Koordinator Divisi PP & Datin, Sauki Fuadi, menjelaskan bahwa TPS 3 Kapo Kapo dipilih sebagai tujuan monitoring karena tergolong sulit diakses, sehingga perlu dipastikan apakah pengawasan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas TPS berjalan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring, baik PKD maupun pengawas TPS telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan,” tutup Sauki.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait