Terkait PSU, Ini Imbauan Gubernur Sumbar

Terkait PSU, Ini Imbauan Gubernur Sumbar

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diadakan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.

Surat Edaran Gubernur nomor 6 tahun 2024 tertanggal 8 Juli 2024 tersebut, disebarkan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn pada Selasa, 9 Juni 2024 melalui media whatsapp.

Dalam edarannya, Gubernur mengajak masyarakat Sumbar menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU anggota DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang.

Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, terang Gubernur dalam edaran itu.

Kepada seluruh stakeholders terkait, Gubernur juga memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilih.

Senada dengan himbauan Gubernur Sumbar, Ketua Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung Saptarius menyampaikan, “Penting untuk datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024”.

“Kita berharap mereka menggunakan hak suaranya pada hari tersebut, apalagi Kabupaten Sijunjung tingkat kesadaran pemilihnya mencapai 80 persen pada pemilu sebelumnya, semoga PSU juga begitu,” tutup ketua Forum Pelayanan Publik.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait