Terbitkan Surat Edaran, Mahyeldi Imbau Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Terbitkan Surat Edaran, Mahyeldi Imbau Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat ini diterbitkan pada Senin, 8 Juli 2024.

SE ini bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar merupakan mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin, 10 Juni 2024. Oleh sebab itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar Mahyeldi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Mahkamah juga menginstruksikan KPU untuk menyertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan batas waktu maksimal 45 hari sejak Putusan a quo disampaikan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang sah dari pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu, 13 Juli 2024 sebagai hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kami imbau untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar.

Selain itu, petugas pelayanan kesehatan dan pekerja layanan publik lainnya juga diperbolehkan pergi ke TPS untuk menggunakan hak pilih mereka.

(adpsb/cen)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait