TOPSUMBAR – Setelah selesainya pemilihan presiden dan legislatif, sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih untuk periode 2024-2029 masih menunggu kepastian untuk dilantik.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang, Hendrizal Azhar, menyampaikan bahwa persiapan untuk pelantikan telah dilakukan, namun masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Barat.
“Kami telah menyiapkan semua kelengkapan untuk pelantikan. Saat ini, kami masih menunggu SK dari Gubernur,” ujar Hendrizal dikutip dari laman diskominfo Padang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Hendrizal menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berita acara pelantikan serta kelengkapan lain seperti papan nama di meja dan pin untuk anggota dewan terpilih, yang telah dipesan sebanyak 45 buah.
Mengacu pada jadwal pelantikan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2019, diharapkan pelantikan anggota DPRD masa bakti 2024-2029 juga dapat dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang. Hal ini untuk menghindari kekosongan anggota DPRD.
“Pelantikan anggota DPRD terpilih akan kita agendakan di Gedung DPRD di Aie Pacah dan akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” tambah Hendrizal.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel