TOPSUMBAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa di Aula Balaikota Pariaman pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman resmi dikukuhkan untuk masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Kepala Desa se-Indonesia,” ujar Roberia.
Roberia juga mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya telah diperpanjang.
“Saya berharap tambahan masa jabatan ini dapat menjadi amal ibadah bagi bapak-bapak Kepala Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Roberia menegaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah.
Kepala Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan kecerdasan masyarakat.
“Bapak Kepala Desa sudah disumpah dan harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada Allah SWT. Jabatan ini harus digunakan dengan benar karena jika digunakan secara salah, nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” tegasnya.
Selain itu, Roberia juga mengingatkan para Kepala Desa, Camat, pejabat, dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“Menjelang Pilkada, penting bagi kita semua untuk menjaga netralitas,” jelasnya.
Roberia juga menambahkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Pariaman, sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.