Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Kawasan Pantai Cimpago dan Jalan Ahmad Yani

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Kawasan Pantai Cimpago dan Jalan Ahmad Yani

TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, pada Senin 1 Juli 2024.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.

Kasi Opsdal Satpol PP, Eka Putra Irwandi, bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, memimpin operasi penertiban ini.

Bacaan Lainnya

Beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik para pedagang yang melanggar aturan disita dan dibawa ke Markas Satpol PP sebagai barang bukti.

Dilansir dari laman diskominfo Padang, Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan meskipun telah diberikan tempat berjualan yang sesuai.

“Pemko sudah menyediakan tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Namun, para pedagang tetap memilih berjualan di bibir pantai dan trotoar, bahkan semakin menjadi-jadi meski telah diperingatkan,” ujar Saraman.

Saraman menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Semua barang bukti sudah diamankan dan akan diproses. Jika memungkinkan, kami akan melanjutkannya hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” kata Saraman.

Penertiban di kawasan Jalan Ahmad Yani juga dilakukan terhadap PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Lapak-lapak ini ditertibkan karena mengganggu pejalan kaki dan kendaraan, serta menyebabkan penyempitan badan jalan.

Saraman mengimbau para PKL untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar aturan.

“Aktivitas PKL yang melanggar aturan selain merusak keindahan kota juga mengganggu ketertiban umum. Kami berharap para PKL bisa mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait