Safaruddin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari di Lima Puluh Kota

Safaruddin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari di Lima Puluh Kota

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 71 Wali Nagari di Lima Puluh Kota pada Senin, 22 Juli 2024.

Acara pengukuhan berlangsung di aula kantor bupati setempat, Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau.

Pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan masa jabatan wali nagari atau kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Wali Nagari adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat nagari dan menjadi unsur terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien. Mereka memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan di nagari masing-masing,” ujar Safaruddin.

Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pemerintahan, serta mengajak para Wali Nagari untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap masalah di wilayah mereka.

Safaruddin juga mendorong Wali Nagari untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang telah disusun, karena RPJMNag memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan arah kebijakan yang selaras dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026.

“Pembangunan sesuai dengan RPJMNag ini penting, karena di dalamnya sudah dimuat visi, misi, tujuan, strategi, dan arah kebijakan yang selaras dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026. Mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Limapuluh Kota yang kita cintai ini,” tegasnya.

Selain itu, Safaruddin juga mengimbau Wali Nagari untuk mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah, yang berdampak positif terhadap sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan Dana Desa yang baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari praktik KKN. Bupati juga meminta agar tim TP-PKK Nagari diberdayakan secara maksimal.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga Bapak/Ibu semua dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan berkomitmen membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Lima Puluh Kota,” ucapnya.

Bupati juga meminta para ibu TP-PKK Nagari untuk berperan aktif dalam membantu tugas-tugas Wali Nagari, khususnya dalam bidang PKK dan pemberdayaan perempuan.

Dari 71 Wali Nagari yang masa jabatannya diperpanjang, 63 di antaranya merupakan hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh orang yang masa jabatannya sudah dan akan habis, serta satu wali nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Masa jabatan yang semula 2022-2028 kini menjadi 2022-2030.

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, Asisten II Eki Hari Purnama, Kepala DPMDN Endra Amzar, dan tamu undangan lainnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait