TOPSUMBAR – Solok Selatan Darurat Narkoba, Sabu seberat 107,7 Gram senilai 300 juta rupiah lebih diamankan Satresnarkoba Polres Solok Selatan di Jorong Balun Sawatau, Kecamatan KPGD pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan Narkoba tersebut diamankan dari HZ (51) warga kota Padang.
“Dari pemeriksaan diketahui barang seberat satu ons lebih ini akan diedarkan di Kabupaten Solok Selatan,” kata AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, di Mapolres pada Sabtu, 20 Juli 2024
Mukti menyebutkan bahwa penangkapan sabu seberat 107,7 gram tersebut menjadi yang terbesar di jajaran polres di lingkungan Polda Sumatera Barat selama tahun 2024.
Selain itu, ini juga merupakan pengungkapan terbesar Satresnarkoba polres Solok Selatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Saat ini HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari barang bukti yang kita sita seberat satu ons lebih ini, kita telah menyelamatkan lebih dari seribu jiwa yang ada di kabupaten Solok Selatan”, katanya
Mukti melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 20 paket narkoba jenis sabu, satu uni handphone, Satu Plastik pembungkus yang di lakban, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan cek urine, tersangka ini juga positif menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
“Untuk sumber barang serta kaki-kakinya yang ada di Solok Selatan masih dalam penyelidikan petugas kepolisian”, imbuhnya.
Mukti menambahkan, Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah,” katanya.
Mukti mengimbau seluruh stakeholder terkait di Solok Selatan agar bersama sama memerangi narkoba guna melindungi generasi muda dari barang haram tersebut.
“Narkoba ini sangat berbahaya, saya harapkan seluruh komponen masyarakat baik tua ataupun generasi muda wajib mengantisipasi atau mencegah peredaran narkoba, sekecil apapun informasi, itu sangat berarti bagi petugas kepolisian,” katanya.
“Apabila terdapat informasi terkait narkoba, meskipun belum terverifikasi kebenarannya, kami minta agar segera disampaikan. Kami akan melakukan pengecekan dan penyelidikan,” tegasnya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.