Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok, Bahas 3 Ranperda Penting

Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok, Bahas 3 Ranperda Penting

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Solok pada Senin, 8 Juli 2024.

Rapat tersebut dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Solok terkait Nota Pengantar Bupati Solok.

Penyampaian tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016, Ranperda RPIK Kabupaten Solok Tahun 2024-2044, dan Ranperda RPJPB 2025-2045.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Medison, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, Forkopimda, Staf Ahli, dan undangan lainnya.

Medison, mewakili Bupati Solok, memimpin sesi penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga ranperda penting.

“Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh para Fraksi DPRD Kabupaten Solok. Mari bersama-sama kita jadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik kedepannya,” ucapnya.

“Pada tahun 2025, Kabupaten Solok tidak akan lagi menerima alokasi dana bagi hasil Pendapatan Kebudayaan dan Belanja Daerah (PKB) dari Provinsi. Sebagai gantinya, pemerintah kabupaten berencana untuk meningkatkan penerimaan melalui pajak, dengan perkiraan pendapatan mencapai lebih dari Rp. 16 miliar dari sektor tersebut,” ungkap Medison.

Selain itu, Medison menambahkan bahwasanya total Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar Rp. 111 miliar, dibandingkan dengan sebelumnya yang berkisar antara 88 hingga 90 miliar.

Hal ini menandakan bahwa jika dikelola secara efektif melalui Badan Pendapatan Daerah, pajak dan bagi hasil akan menjadi salah satu kontributor utama PAD Kabupaten Solok pada tahun 2025.

Mengenai usulan peningkatan tipeologis SOTK Setwan dari Tipe B ke Tipe A, Medison menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, peningkatan tersebut memerlukan skor lebih dari 800 dalam evaluasi yang dilakukan, sementara saat ini masih berada pada kategori Tipe B.

Pada Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dipaparkan bahwa penyusunan dokumen tersebut telah melalui kajian mendalam sejak tahun 2019, melibatkan berbagai pihak seperti Kemenristek, Universitas Andalas, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

“RPIK dianggap penting untuk mendukung pengajuan proposal pembangunan di bidang UKM dan sentra industri ke kementerian terkait. Dan kebutuhan akan kajian potensi industri unggulan tersebut juga telah dilakukan sebagai bagian dari penyusunan RPIK 2024-2044,” tambahnya.

Dalam konteks dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) 2025-2045, dijelaskan bahwa arah pembangunan mencakup berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ekonomi berkelanjutan, tranformasi digital, dan lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan karakteristik lokal daerah.

“Penyusunan RPJPD tersebut juga mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku hingga tahun 2031, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui proses konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD,” ujarnya.

Dalam rangka menjawab penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terkait KUA-PPAS Tahun 2025, Medison menyatakan bahwa KUA merupakan dokumen yang mengatur kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk satu tahun ke depan, sementara PPAS digunakan sebagai gambaran kebutuhan dana untuk belanja daerah, yang sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian kabupaten Solok di masa mendatang.

“Penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Solok TA. 2025 didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, dengan berpedoman pada kebijakan umum yang mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujarnya.

Kebijakan ekonomi tahun 2025 disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal yang merujuk pada RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, arah kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Barat 2025, serta arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Prioritas pembangunan Kabupaten Solok tahun 2025 diprioritaskan berdasarkan kontribusi sektor terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan untuk mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat.

Tujuan dari penyusunan KUA-PPAS ini antara lain untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan anggaran serta memastikan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2025 ditargetkan mencapai lebih dari Rp. 1,3 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp. 111 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp. 1,2 triliun. Rencana belanja daerah untuk tahun yang sama juga telah ditetapkan sebesar lebih dari Rp. 1,3 triliun, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp. 980 miliar, belanja modal Rp. 163 miliar, belanja tak terduga Rp. 5,7 miliar, dan belanja transfer Rp. 162 miliar,” tutup Medison.

Agenda ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS TA. 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait