Rapat Paripurna DPRD Sumbar Terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Jawaban Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Jawaban Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna pada Senin, 15 Juli 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Agenda rapat kali ini meliputi Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) serta Penyampaian Jawaban DPRD terhadap Tanggapan Gubernur mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris DPRD Raflis.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dari pihak Pemerintah Provinsi.

Dalam sambutannya, Supardi menyatakan bahwa perkembangan ekonomi global dan nasional yang melambat, serta tingginya inflasi, membuat asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 38,94%, dan realisasi belanja baru sebesar 30,31% pada semester pertama tahun 2024.

Sementara SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dari APBD Tahun 2023 juga tidak memenuhi target yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024.

“Mengingat kondisi ini dan laporan realisasi anggaran, APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk memformulasikan perubahan KUA dan PPAS serta menyampaikannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui surat Nomor: 901.1.1.1/668.a/APKD/BPKAD-2024 tertanggal 15 Juli 2024, telah menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dalam laporannya mengungkapkan bahwa perekonomian Sumbar pada triwulan pertama 2024, berdasarkan data BPS, mencapai Rp 80,65 triliun dalam harga berlaku dan Rp 48,70 triliun dalam harga konstan 2010.

“Ekonomi Sumbar mengalami pertumbuhan sebesar 4,37% year on year (Y-on-Y). Kemudian dari sisi produksi, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,88%. Sedangkan di sisi pengeluaran, komponen pengeluaran konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,56%,” ungkapnya.

Namun, Audy menambahkan bahwa ekonomi Sumbar mengalami kontraksi sebesar 0,63% dari triwulan sebelumnya (Q-to-Q).

(HT)

Pos terkait