PT ABSM di Pasaman Barat Diduga Menggunakan Pupuk Bersubsidi Milik Petani

PT ABSM di Pasaman Barat Diduga Menggunakan Pupuk Bersubsidi Milik Petani

TOPSUMBAR – PT Agro Bisnis Sumber Makmur (ABSM) yang bergerak di bidang perkebunan di Kecamatan Ranah Bataha, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menggunakan pupuk besubsidi milik petani.

Tindakan merugikan Negara dan kelompok tani ini terungkap ketika topsumbar.co.id berkunjung ke kantor kebun PT ABSM.

Disana ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi yang ditutupi dengan plastik terpal berwarna biru.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi kepala kepala kebun PT ABSM dikantornya, Halomoan, Rabu (24/7/2024) membenarkan bahwa yang ditutupi itu pupuk bersubsidi. Pupuk itu diantarkan oleh Koperasi ICu yang bermitra dengan PT ABSM.

Iya, itu pupuk dari salah seorang pengurus koperasi ICu atas nama Zaman yang beralamat di Taming Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.

“Pupuk ini jenis Urea, sebanyak 5000 Kg atau 5 Ton. Akan digunakan untuk memupuk perkebunan ini, karena sudah lama tidak dipupuk,” tutupnya.

Selanjutnya dikonfirmasi atas nama Zaman mengatakan bahwa pupuk itu diperuntukkan untuk kebun PT ABSM sebagai mitra koperasi ICu. Yang mana, kebun itu sudah lama tidak dipupuk.

“Kita mendapatkan pupuk itu dari kios-kios, kita beli. Kemudian diantarkan ke PT ABSM,” jelasnya singkat.

Dicoba mengkonfirmasi Pimpinan PT ABSM, Kantoni, melalui pesan whatsapp maupun telepon, namun tidak dibalas atau diangkat.

Untuk diketahu, masyarakat yang menyalahgunakan atau penyelewengan pupuk bersubsidi dapat terancam pidana.
Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo.

Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut: dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait