TOPSUMBAR – Dua pemuda berhasil diamankan oleh Polresta Bukittinggi terkait kasus narkotika pada Rabu, 31 Juli 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka, RA (29) warga Limo Kaum, Tanah Datar, dan WP (23) warga IV Koto, Agam, ditangkap di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Bukittinggi.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi segera menindaklanjuti informasi ini dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Syafri.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel