Pj Wali Kota Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan KUA & PPAS APBD 2025

Pj Wali Kota Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan KUA & PPAS APBD 2025

TOPSUMBAR – Dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman pada Minggu, 21 Juli 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025.

Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi.

Roberia menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Peraturan ini menyatakan bahwa “Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.”

“Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara adalah daftar program prioritas dan kebijakan anggaran belanja berdasarkan prinsip money follows program. Ini memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran, bukan sekadar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan,” jelas Roberia.

Ia menambahkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini dilakukan melalui pengintegrasian prioritas daerah, program prioritas, dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan berdasarkan potensi dan sumber daya yang ada.

Dalam penjelasannya, Roberia menyampaikan bahwa capaian kinerja makro Kota Pariaman pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.

“Kami berharap indikator makro Kota Pariaman pada tahun 2024 dan 2025 dapat berada pada posisi yang lebih baik lagi, dengan target hutang pemerintahan Kota Pariaman menjadi nol rupiah pada tahun 2025,” tambahnya.

Pada rancangan KUA dan PPAS Kota Pariaman tahun 2025, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 630,95 miliar mengalami penurunan sebesar Rp 54,65 miliar dari belanja APBD tahun 2024 yang sebesar Rp 685,36 miliar.

Untuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, keduanya direncanakan sebesar Rp 0,00 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp 0,00.

Dengan demikian, plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 adalah sebesar Rp 0,00.

Acara ini diakhiri dengan penjelasan mengenai pentingnya sinergi antara semua pihak untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait