Pj Wali Kota dan DPRD Kota Payakumbuh Setujui 2 Ranperda untuk Dijadikan Perda

Pj Wali Kota dan DPRD Kota Payakumbuh Setujui 2 Ranperda untuk Dijadikan Perda

TOPSUMBAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD Kota Payakumbuh telah menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024, di ruang sidang DPRD Payakumbuh.

Dua Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini, dua Ranperda Kota Payakumbuh telah resmi ditetapkan menjadi Perda,” ucap Suprayitno.

Suprayitno berharap, dengan ditetapkannya Perda ini, pelaksanaannya dapat bersinergi antara pemerintah daerah, eksekutif, dan masyarakat sehingga tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.

“Semoga dua Perda ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, menyatakan bahwa pembahasan kedua Ranperda tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Oleh karena itu, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sepakat untuk menetapkan kedua Ranperda ini menjadi Perda.

Namun, terkait Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, prosesnya masih harus melalui tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi dan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah fasilitasi gubernur, barulah DPRD Kota Payakumbuh mengambil keputusan akhir mengenai Ranperda tersebut,” jelas Hamdi Agus.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, anggota DPRD lainnya, Forkopimda Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait