Perkuat Sinergi, Pemkab Lima Puluh Kota dan BP2MI Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Tenaga Migran

Perkuat Sinergi, Pemkab Lima Puluh Kota dan BP2MI Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Tenaga Migran

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menjadi satu-satunya kepala daerah dari Sumatera Barat yang hadir langsung dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Acara tersebut berlangsung di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Gedung BP2MI, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Juli 2024.

Safaruddin hadir didampingi oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah, menandatangani MoU ini untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan meningkatkan kompetensi pekerja migran.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Setelah penandatanganan MoU, Safaruddin menekankan pentingnya kerjasama antara BP2MI dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini adalah bukti perhatian pemerintah dan kepastian hukum dalam melindungi tenaga kerja. Banyak masalah yang perlu ditangani dalam proses ketenagakerjaan,” kata Bupati, Safaruddin.

Ia juga menyoroti pentingnya persiapan dari sisi pekerja, baik keterampilan maupun mental, untuk menghadapi dunia kerja.

“MoU ini sangat penting untuk menjaga keselamatan tenaga kerja migran kita yang berjumlah sekitar 1269 orang,” tambahnya.

Selain itu, Safaruddin berharap bahwa kerjasama ini akan meningkatkan kolaborasi antara BP2MI dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta semua pemangku kepentingan terkait agar pekerja migran terjamin dan terlindungi dari penyalur tenaga kerja ilegal.

“Ini adalah langkah nyata dari pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja migran dilakukan melalui tiga dimensi yakni, ekonomi, sosial, dan masyarakat.

“Pemerintah pusat dan daerah masing-masing memiliki tanggung jawab dalam melindungi sekitar 5 juta tenaga kerja migran di luar negeri,” jelas Benny Rhamdani.

Ia menekankan perlunya kepala daerah berperan aktif dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada pekerja migran.

“Sudah saatnya kita merapatkan barisan dari tingkat daerah hingga pusat untuk bersama-sama melindungi pekerja migran,” tambahnya.

Brigjen Polri Fauzi juga mengapresiasi kerjasama ini karena menurutnya, langkah ini dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi tenaga kerja migran.

“Semua tenaga migran terdata dengan lengkap, sehingga keamanan dan perlindungan yang mereka butuhkan dapat diberikan melalui peran berbagai pihak dari pusat hingga daerah,” ujar Brigjen Fauzi.

Penandatanganan MoU BP2MI kali ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah kabupaten dan kota, lembaga pendidikan, dan lembaga terkait lainnya, menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait