Peranan Iblis dalam Praktik Suap, Gratifikasi dan Hadiah Bagi Penyelenggara Urusan Publik

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca yang setia membaca kajian jumat persembahan Topsumbar yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita memperbanyak mengucapkan Alhamdulillah dan selawat kepada nabi Tercinta Muhammad SAW.

PENGERTIAN HUKUM LAKNAT SAMA DENGAN KUTUKAN SEBAGAIMANA IBLIS DILAKNAT OLEH ALLAH KARENA KESOMBONGANNYA

Menurut kamus https://kbbi.web.id/laknat  kata laknat berarti KUTUK ATAU ORANG YANG TERKUTUK sedangkan menurut Allah dalam firmanNya telah ada contoh makhluk yang dikutuk yaitu IBLIS, dan kutukan itu berlaku BAGI PENGIKUT IBLIS SAMPAI HARI KIAMAT.

Sebagaimana dalam alquran (QS. Al-A’raaf: 14-18). Pada ayat 14, Iblis menjawab: “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan”. Ayat 15 : Allah berfirman, “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh”, Ayat 16, Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus”, Ayat 17, “kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)”, dan ayat 18. Allah berfirman: “Keluarlah kamu dari surga itu sebagai orang terhina lagi terusir. Sesungguhnya Barangsiapa di antara mereka mengikuti kamu, benar-benar Aku AKAN MENGISI NERAKA JAHANNAM DENGAN KAMU SEMUANYA”.

Maka jika pelaku suap di LAKNAT maka akan sama kedudukannya dalam hukum dengan laknat atas iblis.

PEMBERI, PENERIMA DAN PERANTARA SUAP/HADIAH MENDAPATKAN LAKNAT ALLAH SWT

Hal ini dipertegas dalam hadist dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) dan dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad).

LAKNAT ALLAH ATAS PEMBERIAN SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM PROSES HUKUM

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Bahkan Allah SWT melarang MEMBAWA URUSAN KE PENGADILAN APABILA TUJUANNYA UNTUK MENDAPATKAN HARTA SECARA ZOLIM.

Sebagaimana dalam alquran: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. [Al-Baqarah/2: 188].

Bahkan menurut  https://almanhaj.or.id  menyebutkan bahwa Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah” sehingga potensi suap itu akan menjadi nyata bila suatu proses hukum dinodai dengan praktik suap dan gratfikasi untuk memenangkan perkara.

PERBUATAN SUAP, SOGOKAN, GRATIFIKASI DAN HADIAH TERJADI APABILA ADA DUA PIHAK YAITU PENGGUNA JASA YANG MEMPUNYAI URUSAN DAN PETUGAS YANG MELAYANI URUSAN

Menurut https://www.hukumonline.com  menyebutkan bahwa Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.

Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan.

Bahkan menurut Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.: ”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

Maka setiap urusan publik berpotensi terjadi gratifikasi dan hadiah yang terjadi dalam urusan tersebut.

HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP ATAS ASN DAN PEJABAT YANG MENERIMA HADIAH DAN GRATIFIKASI DARI PENGGUNA JASA

Menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 20/2001:” DI DENDA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP 200 JUTA DAN PALING BANYAK RP 1 MILIAR: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (lihat https://www.kpk.go.id ).

HUKUM ALLAH BERSIFAT MUTLAK SEHINGGA TIDAK ADA SATUPUN MAKHLUK YANG DAPAT MERUBAH HUKUM ALLAH KARENA ALLAH TIDAK BERKOMPROMI DENGAN MANUSIA DALAM MEMBUAT HUKUM

Sebagaimana firman Allah SWT:: ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18] : 26).

Bahkan secara spesipik dalam hukum disebutkan dengan ancaman KAFIR, ZOLIM DAN FASIK bagi yang berbisnis tetapi tidak menggunakan hukum Allah sebagaimana disebutkan surat Al-Ma’idah – 44-47: “Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah ORANG-ORANG KAFIR, Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah ORANG-ORANG ZALIM Dan Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah ORANG-ORANG FASIK”.

POTENSI SUAP, SOGOKAN, GRATFIKASI DAN HADIAH KEPADA ASN DAN PEJABAT DALAM URUSAN PUBLIK MEREKA AKAN MENJADI ORANG YANG BANGKRUT DI AKHIRAT

Urusan publik tersebut mulai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Penyelenggara Pemerintah Pusat dan daerah serta pada personal anggota  DPRD dan DPR berpotens terjadinya praktik SUAP, SOGOKAN, HADIAH dan GRATIFIKASI karena dalam undang-undang pengaturan tentang Suap, Sogokan, Gratifikasi dan Hadiah lebih di khususkan kepada PEJABAT DAN ASN yang umumnya bekerja pada instansi tersebut.

Sering seseorang diukur konduite dari CARA IBADAH karena rajin puasa, rajin sedekah berpenampilan menutupi aurat tetapi JIKA MELAKUKAN SUAP DAN GRATIFIKASI? Siapa yang tahu? Hanya ALLAH DAN DIRI SENDIRI KECUALI TERJADI Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka nasib orang tersebut akan BANGKRUT DI AKHIRAT sebab ketika MENINGGAL MEMBAWA PAHALA DAN JUGA BANYAK DOSA SUAP DAN GRATIFIKASI

Sebagaimana dikisahkan dalam riwayat, Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?, para sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun DICAMPAKKAN KE DALAM NERAKA.” (HR. Muslim).

Bahkan di akhirat “Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari).

Pada hadist lain: ”Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari Muslim).

MENERIMA SUAP DAN GRATIFIKASI MERUPAKAN PERBUATAN TERCELA DAN AIB KARENA MEMINTA MINTA KEPADA PENGGUNA JASA PADAHAL PEJABAT?

Suap dan gratifikasi sebenarnya adalah bentuk dari MEMINTA-MINTA kepada pengguna jasa tetapi karena yang berurusan memberikan kepada ASN ATAU PEJABAT yang berpakaian rapi dan berpangkat menjadi suatu hal yang bukan tercela, tetapi jika dianalogikan demikian juga dengan peminta-minta atau pengemis yang meminta untuk diberikan sesuatu, hanya pakaian dan keadaannya saja yang berbeda.

Menurut H. Asmu’i Syarkowi  dalam https://pa-semarang.go.id mengemukakan pendapat dari Prof. Dr. Muladi, SH. pernah menulis artikel dengan judul “Hakekat Suap dan Korupsi” mengemukakan bahwa pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup.

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap, menurut Muladi, sebenarnya harus malu apabila menghayati makna dari KATA SUAP YANG SANGAT TERCELA DAN BAHKAN SANGAT MERENDAHKAN MARTABAT KEMANUSIAAN, terutama bagi si penerima suap.

SUAP TERMASUK PENGKIANATAN KEPADA NEGARA

Menurut https://diskominfo.bantulkab.go.id menyebutkan bahwa hadiah yang diberikan KEPADA PEJABAT termasuk pengkhianatan.

Sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah bahwa : “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Dan dalam fatwanya: “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”

KISAH PEJABAT PENERIMA HADIAH YANG SADAR SETELAH DIJELASKAN OLEH RASULULLAH SAW BAHWA HADIAH YANG DIDAPAT KARENA ADA JABATAN DAN MEMBANTU URUSAN SESEORANG TIDAK AKAN DATANG BILA TIDAK ADA JABATAN DAN BUKAN DALAM URUSAN TERSEBUT

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.”

Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar – sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik mimbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, TIDAKLAH SESEORANG DATANG DENGAN MENGAMBIL HADIAH SEPERTI PEKERJA TADI MELAINKAN IA AKAN DATANG DENGANNYA PADA HARI KIAMAT, LALU DIA AKAN MEMIKUL HADIAH TADI DI LEHERNYA. JIKA HADIAH YANG IA AMBIL ADALAH UNTA, MAKA AKAN KELUAR SUARA UNTA. JIKA HADIAH YANG IA AMBIL ADALAH SAPI BETINA, MAKA AKAN KELUAR SUARA SAPI. JIKA YANG DIPIKULNYA ADALAH KAMBING, MAKA AKAN KELUAR SUARA KAMBING. KEMUDIAN BELIAU MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA SEHINGGA KAMI MELIHAT PUTIH KEDUA KETIAKNYA SERAYA MENGATAKAN, ” KETAHUILAH, BUKANKAH TELAH KUSAMPAIKAN?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari dan Muslim ). (https://www.djkn.kemenkeu.go.id).

Dari uraian di atas hendaklah setiap pejabat yang mengurus urusan publik serta RAKYAT SEBAGAI PENGGUNA JASA hendaklah MENJAUHI perbuatan SUAP, SOGOKAN, GRATIFIKASI DAN HADIAH yang sering diberikan kepada yang mengurusi urusan publik untuk memperlancar urusan bahkan BERLANGGANAN dan jadi sumber rezeki MELEBIHI GAJI POKOK karena MENOLONG URUSAN JADI MUDAH sedangkan ke orang lain SULIT.

Kenapa sulit? KARENA TIDAK MELAKUKAN SUAP DAN GRATFIKASI dan yang mudah urusan karena ada SUAP, SOGOKAN, GRATFIKASI DAN HADIAH kepada pejabat sehingga URUSAN JADI MUDAH, sesungguhnya pelakunyanya MENDAPATKAN LAKNAT ALLAH sebagaimana Iblis DAN BANGKRUT DI AKHIRAT dan akan MENYUBURKAN HARTA HARAM SEBAGAI WARISAN KELUARGA.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 26 Juli 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait