Penyelenggaraan Penyiaran Berbasis Nilai dan Adat Istiadat Sumbar Disorot Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar

Penyelenggaraan Penyiaran Berbasis Nilai dan Adat Istiadat Sumbar Disorot Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.

Hal ini berdampak signifikan terhadap dunia penyiaran khususnya di Sumatera Barat.

“Namun, dalam konteks penyiaran di tingkat daerah, masih terdapat permasalahan terkait kekosongan norma di tingkat daerah,” ujar Irsyad Syafar dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang diadakan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, yang diinisiasi oleh Komisi 1, telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Irsyad menekankan bahwa aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat harus segera diwujudkan berdasarkan nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya.

“Penyelenggaraan penyiaran harus sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022, dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumbar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irsyad mengungkapkan bahwa penyiaran berbasis kedaerahan memiliki peran simbolis sebagai pengikat, simbol kebersamaan, dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat.

“Inilah salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tutup Irsyad.

(HT)

Pos terkait