TOPSUMBAR – Industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat harus menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Program ini merupakan upaya untuk mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kepala sawit.
“Penerapan ISPO bagi usaha perkebunan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi,” kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Afrizal, kepada topsumbar.co.id, Jumat (12/7/2024).
Namun demikian, Afrizal menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaannya tentu saja memerlukan dukungan dari semua komponen dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait dengan pembangunan usaha perkebunan.
“Tanaman kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan. Komoditas ini selain mempunyai fungsi ekonomis yang tinggi, juga mampu meningkatkan fungsi sosial dan ekologi,” ujarnya.
Implementasi ISPO merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011 mengenai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Selain itu, Penerapan ISPO sekaligus menjadi upaya agar dapat meningkatkan posisi tawar CPO (crude palm oil) di pasar internasional.
Afrizal juga menjelaskan, Indonesia saat ini adalah negara utama penghasil komoditi kelapa sawit.
Namun, keberhasilan menjadi produsen utama itu bukan tanpa hambatan. Berbagai isu negatif dilontarkan negara-negara penghasil minyak nabati non sawit.
Tingginya isu terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit merusak lingkungan, penggunaan sumber daya hutan yang berlebihan, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan penggunaan lahan gambut yang menyebabkan meningkatnya emisi karbon di udara.
Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah untuk mengklarifikasi dan mengatasi isu-isu negatif.
Mereka juga telah mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, termasuk melalui penerapan ISPO.
“Bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Permentan mengenai pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Peraturan tersebut bersifat wajib diterapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” harapnya.
Sebagai langkah kata Afrizal, Disbun Pasaman Barat telah melakukan sosialisasi Permentan 19/2011 tentang ISPO terhadap perusahaan sawit di Pasaman Barat.
“Kriteria untuk memperoleh sertifikat ISPO, tentu memiliki syarat-syarat tertentu. Dan setiap perusahaan wajib ISPO guna kelanjutan usahanya,” tegas Afrizal.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.