Pengrusakan Hutan Konservasi H. Achmad Bakrie di Pasaman Barat, PT BPP Ambil Langkah Hukum

Pengrusakan Hutan Konservasi H. Achmad Bakrie di Pasaman Barat, PT BPP Ambil Langkah Hukum

TOPSUMBAR – Hutan Konservasi merupakan suatu area hutan yang dilindungi dan memiliki karakteristik khusus sehingga berperan penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman tumbuhan, satwa liar, dan ekosistemnya.

Hutan konservasi merupakan aset penting bagi negara yang perlu dilindungi oleh masyarakat. Hutan ini berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Undang-undang tersebut mengatur semua aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai area hutan dengan karakteristik tertentu yang berfungsi utama untuk melestarikan keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistem yang ada.

Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam yang memiliki berbagai macam jenis tanaman.

Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi akan membantu hutan tetap menjaga keseimbangan ekologinya.

PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) yang berlokasi di Air Balam, Kecamatan Koto Balingka sangat menjaga kelestarian lingkungan agar hidup selalu berkelanjutan dengan alam yang asri dan terjaga.

PT BPP Berkomitmen untuk selalu konsisten dalam melestarikan lingkungan hidup di area kebun dan perusahaan kami.

“Kami juga melibatkan karyawan dan masyarakat sekitar dalam program edukasi untuk merawat dan melindungi lingkungan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, baik untuk perusahaan maupun alam sekitar,” ujar Sanjaya Saragih, Legal Humas PT BPP, kepada topsumbar.co.id, Jum’at (12/7/2024).

PT BPP berkomitmen tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar perkebunan dan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan untuk generasi mendatang, agar area tersebut tetap asri dan terlindungi.

Dalam menyikapi isu kelestarian lingkungan hidup yang menjadi sorotan dalam industri kelapa sawit di mata dunia internasional, PT BPP menerapkan kebijakan-kebijakan perusahaan serta praktek-praktek terbaik yang mendukung prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup untuk mencapai pengelolaan minyak sawit lestari yang berkelanjutan.

Seperti halnya dengan keberadaan Hutan Konservasi H. Achmad Bakrie yang berada di areal perkebunan PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) sejak tahun 2000an lalu.

Dimana, lokasi hutan konservasi tersebut berada di wilayah pesisir pantai barat Kabupaten Pasaman Barat.

“Hutan konservasi H. Achmad Bakrie tersebut dengan luas lebih kurang 30 hektar, dengan berbagai jenis kayu-kayu dan kayu khusus yang ditanam pada saat itu berupa kayu andalas dan mahoni. Itu dilakukan penanaman oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kala itu,” jelas Sanjaya.

Tapi sekarang, ada yang disayangkan terhadap ulah tangan jahil manusia, dimana kata Sanjaya, ada warga melakukan pengrusakan terhadap areal hutan konservasi H. Achmad Bakrie. Dan ini sudah dilaporkan ke Polres Pasaman Barat untuk ditindak lanjuti.

“Kita sudah melaporkan warga yang melakukan pengrusakan terhadap hutan konservasi H. Achmad Bakrie yang berlokasi di Divisi III Air Balam. Sekarang laporan itu masih ditangani oleh Polres Pasaman Barat,” tegasnya.

Kita tidak main-main terhadap hutan konservasi, karena hutan konservasi itu seharusnya sama-sama menjaga dan melestarikannya, bukan merusaknya.

“Kita berharap, pelaku pengrusakan hutan konservasi bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait