Pemko Solok dan DPRD Tandatangani Pernyataan Bersama terkait PPDB Kota Solok Tahun 2024

Pemko Solok dan DPRD Tandatangani Pernyataan Bersama terkait PPDB Kota Solok Tahun 2024

TOPSUMBAR – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, bersama Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, serta Pimpinan DPRD Kota Solok, menandatangani pernyataan bersama terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balai Kota Solok pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta para pimpinan komisi dan kepala dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Surat pernyataan bersama ini mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, terkait dengan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB.

Pemko Solok dan DPRD Kota Solok berkomitmen untuk melaksanakan PPDB sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.

Proses PPDB tahun ini diharapkan berlangsung secara sistematis, transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

Sementara itu, Efriyon Coneng menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PPDB.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Solok harus menjalankan proses ini dengan baik dan menjaga prinsip kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak Kota Solok.

“Pernyataan bersama DPRD dan Pemko ini harus kita awasi bersama. Kita tidak membeda-bedakan, semua anak di Kota Solok memiliki hak yang sama untuk diterima di sekolah dan menjalani program wajib belajar 12 tahun,” pesannya.

“Sosialisasi dari Dinas Pendidikan sangat penting untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan. PPDB adalah proses yang berkelanjutan yang harus kita awasi dengan memastikan prinsip-prinsip kelancaran, transparansi, keadilan, dan integritas tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses PPDB tanpa ada diskriminasi, serta mengapresiasi peran DPRD dalam mengawal dan memberikan masukan terhadap proses ini.

“Kita tentu tidak ingin ada keraguan di antara kita. Rekomendasi DPRD harus dilaksanakan karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam pengawasan,” ujar Wako.

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menambahkan bahwa Pemko Solok telah meminta agar Dinas Pendidikan menghindari permainan dalam PPDB, serta aktif dalam menyosialisasikan proses ini kepada masyarakat.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam proses PPDB ini. Meski ada beberapa masyarakat yang mengajukan keberatan, kami berupaya memberikan penjelasan yang jelas dan menangkal isu-isu negatif yang beredar. Kami percaya bahwa Dinas Pendidikan telah melaksanakan PPDB ini dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya,” kata Wawako.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait