TOPSUMBAR – Dalam upaya memaksimalkan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Hukum mengadakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Kota Padang, Edi Hasymi, di Balai Kota, Aie Pacah, Padang, pada Senin 8 Juli 2024.
Edi Hasymi menekankan pentingnya peran LKK sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kelurahan.
“Sosialisasi Perwako No. 16 Tahun 2024 ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan RT dan RW, yang nantinya akan menjalankan Perwako ini di tingkat kelurahan,” ujar Edi Hasymi.
Perwako No. 16 Tahun 2024 mencakup berbagai jenis LKK, termasuk Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan, pengelolaan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan LKK.
“Perwako ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan wadah aspirasi bagi masyarakat serta memastikan LKK yang lebih terencana, terpadu, dan terkendali dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan,” tambahnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW, serta ketentuan terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta haknya masing-masing, sehingga tujuan dari Perwako tersebut dapat tercapai,” pungkas Edi Hasymi.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.