TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat berkomitmen membasmi penyakit masyarakat diwilayahnya.
Seperti halnya tempat hiburan malam yang mempekerjakan wanita penghibur dan pemandu karaoke dan berujung pada kemaksiatan serta segala hal yang berlawanan dengan jalur normatif.
“Iya benar, kita akan tindak tegas bagi pelaku usaha yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum,” kata Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi, kepada wartawan di Simpang Empat, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan Bupati, penegakan Perda itu bertujuan untuk membasmi Pekat, guna menunjang ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat Pasaman Barat.
Hal ini juga sudah menjadi komitmen bersama Pemkab Pasaman Barat.
“Apa saja yang tidak tertib akan kita tertibkan nantinya, terutama terhadap hal-hal yang dikategorikan masuk dalam penyakit masyarakat, mudah-mudahan bisa kita sikat sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sejauh ini kata Bupati, Pemkab Pasbar melalui Satuan Polisi Pamong Praja sudah gencar melalukan rasia ketempat-tempat hiburan malam serta penginapan.
Alhasil, ditemukan beberapa wanita yang berprofesi sebagai pemandu cafe dan langsung diamankan oleh pihak berwenang.
“Setelah kejadian rasia cafe dan mengamankan 7 orang pemandu cafe itu, pemilik cafe malah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh tim kuasa hukum pemilik usaha terhadap Satpol PP Pasbar. Namun, apa yang dilakukan oleh pengusaha cafe itu, merupakan haknya,” terang Hamsuardi.
Hamsuardi juga menegaskan, bahwa Pemkab Pasbar akan lebih tegas lagi dalam menindaklanjuti Perda tersebut.
Karena tambahnya, tujuan dari Perda itu untuk kenyamanan dan ketentraman masyarakat Pasaman Barat.
“Pemkab Pasbar mohon dukungan kepada semua pihak dalam menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum,” pintanya.
Terkait praperadilan, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, mengatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat menolak permohonan gugatan praperadilan oleh pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasbar.
“Praperadilan yang dilakukan oleh pemilik cafe kepada Satpol PP Pasbar sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Karena, apa yang kita lakukan dilapangan itu sesuai dengan penegakan Perda No. 13 Tahun 2018 atas perubahan No. 9 Tahun 2017 tentang kemanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.