TOPSUMBAR – Indonesian Journalist Watch (IJW) memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Pangdam Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI M. Hasan, yang telah terjun langsung menangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Dalam perkembangan terbaru, dua pelaku dengan inisial R dan Y telah berhasil ditangkap.
Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH, menyatakan penghargaan yang tinggi atas kecepatan dan keseriusan penanganan kasus ini.
“IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran rumah Rico dan keluarganya yang ditangani langsung oleh Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Kami tidak yakin pelaku pembakaran akan cepat tertangkap jika hanya ditangani oleh Polres Karo,” ujar Jusuf Rizal kepada media di Jakarta dikutip dari rilis WAG Pers Korem pada Jumat, 12 Juli 2024.
Kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Rico tentang peredaran narkoba, judi togel, joker karo (judi leng), dan penebangan kayu illegal di Hutan Siosar, Tanah Karo.
Sebelum insiden pembakaran, Rico sempat menerima ancaman melalui telepon sebanyak empat kali.
IJW melakukan investigasi di Kabupaten Karo dan menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat TNI dan polisi dalam kasus ini.
Dua pelaku yang ditangkap, R dan Y, diduga bertindak sebagai eksekutor yang dibayar oleh pihak tertentu.
Dengan tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV, IJW memutuskan untuk menunda pengiriman hasil investigasi ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas, dan Komnas Hak Asasi Manusia.
“Respon cepat dari Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan bahwa suara insan pers didengar. IJW akan terus mengawal kasus ini agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan polisi,” tambah Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Jusuf Rizal menegaskan bahwa penyidik harus mampu menyeret aktor intelektual di balik kasus ini.
Ia berharap Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan tidak melindungi oknum-oknum yang terlibat.
“Kasus ini telah menjadi perhatian insan pers dan masyarakat umum. Pelaku pembakaran dan aktor intelektualnya harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Kejahatan ini sangat sadis dan terencana. Hukuman ringan hanya akan menjadi preseden buruk dan mengancam keselamatan jurnalis lainnya,” tegasnya.
IJW berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan, sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 yang mengatur hak jawab dan perlindungan terhadap jurnalis.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.