Pabrik Brondolan Sawit CV Bangunan Rahmat di Pasbar, Terancam Ditutup

Pabrik Brondolan Sawit CV Bangunan Rahmat di Pasbar, Terancam Ditutup

TOPSUMBAR – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Bangunan Rahmat di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat diduga bermasalah. Pasalnya, pasrik tersebut belum mengantongi Surat layak Operasi (SLO) dari pemerintah.

Namun, di lapangan perusahaan tersebut mendirikan pabrik dan beroperasi. Temuan ini diketahui setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat melakukan pengecekan ke lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Edison Zelmi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari media online topsumbar.co.id dan masyarakat bahwa pabrik brondolan CV Bangunan Rahmat sudah beroperasi. Lalu tim DLH turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Bacaan Lainnya

“Saat di lapangan itulah tim DLH menemukan adanya bekas beroperasi. Tapi, saat kami di lapangan, pabrik sedang stop atau berhenti dan pimpinannya tidak ada di tempat,” sebutnya, Rabu (24/7/2024).

Mengenai perizinan, menurut Edison sudah disimpulkan tidak bermasalah. Karena mereka sudah mengurusnya dan sudah keluar.

Tapi, mereka tidak mengurus Surat Layak Operasional (SLO) sebagai salah satu syarat untuk mengoperasikan pabrik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Amdal atau UKL-UPL serta melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Amdal atau UKL-UPL serta melakukan pembuangan emisi, harus memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Saat disinggung mengenai sanksi sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup, Edison mengatakan, karena masih terkait dengan administrasi, maka pihaknya mendesak agar perusahaan melengkapi administrasi tersebut terlebih dulu.

“Kita paksa mereka untuk melengkapi perizinan paling lama tanggal 26 Juli 2024. Andai mereka tidak urus bisa saja dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku dan bisa saja ditutup atau disegel,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan CV Bangunan Rahmat, Rijal, ketika dihubungi tidak tersambung.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait