Meriahkan HUT RI ke-79, Gubernur Sumbar Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Sebulan

Meriahkan HUT RI ke-79, Gubernur Sumbar Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Sebulan

TOPSUMBAR – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2024.

“Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh, mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus nanti,” imbau Mahyeldi saat membuka acara Festival Kuliner Minangkabau dan Senam Bersama Car Free Day di Padang, Minggu, 28 Juli 2024.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024, tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, himbauan ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, Mahyeldi juga mengajak masyarakat untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memeriahkan peringatan HUT RI.

“Surat Edaran terkait hal ini sudah kami terbitkan, masyarakat dapat mempedomani itu,” ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi fisik bendera yang akan dikibarkan.

Sesuai dengan amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam, dan bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Bendera Merah Putih yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya adalah dari matahari terbit hingga terbenam,” tegasnya.

Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-79, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyiapkan sekitar 40 kegiatan, beberapa di antaranya terbuka untuk masyarakat umum.

(adpsb/cen)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait