LSM Pertanyakan Legalitas BBM Excavator Proyek Stone Crusher di Pasaman Barat

LSM Pertanyakan Legalitas BBM Excavator Proyek Stone Crusher di Pasaman Barat

TOPSUMBAR – Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan alat berat jenis excavator dalam proyek pembangunan stoner crusher atau gilingan batu di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menuai pertanyaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindas Pasaman Barat.

“Kita curiga kepada pihak pengusaha pembangunan Stone Crusher yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga itu, apakah mereka menggunakan BBM jenis solar bersubsidi atau non subsidi,” kata pengurus LSM Pelindas Pasaman Barat, Kisman, kepada topsumbar.co.id, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskannya, alat berat yang bekerja di lokasi stone crusher itu beroperasi setiap hari dengan penggunaan BBM nya lebih kurang 150 liter per hari.
Sementara itu, kondisi BBM jenis solar sekarang ini di setiap SPBU sangat sulit, dan sering kali kosong.

Bacaan Lainnya

“Kita meminta kepada penegak hukum agar memeriksa BBM yang digunakan oleh pihak pengusaha itu. Agar, tidak merugikan masyarakat banyak,” pintanya.

Mendapat keterangan itu, topsumbar.co.id langsung mengunjungi lokasi pembangunan stone crusher dan mempertanyakannya ke pekerja yang ada di lokasi itu.

Edi, salah satu pekerja di lokasi mengatakan bahwa semua urusan di perusahaan tersebut ditanyakan langsung dengan Bapak Rido yang tinggal di Kiawai.

“Stone Crusher ini dibawah naungan Pak Rido, ia tinggal di Muara Kiawai. Terkait BBM untuk alat berat, tanya saja langsung ke Pak Rido, karena ia yang mengurus,” katanya singkat.

Ketika dicoba untuk menghubungi Rido melalui telepon, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait