TOPSUMBAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI bakal dilakukan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Menghadapi PSU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan berbagai persiapan.
Saat ini, KPU Kabupaten Pasaman Barat hanya tinggal menunggu surat suara sebanyak 302.787 lembar.
Komisioner Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah kepada media di Simpang Empat pada Rabu, 3 Juli 2024 mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Sumbar sesuai Surat Keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 718 Tahun 2024 tentang Penetapan Surat Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Jumlah surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasaman Barat sebanyak 296.254 ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 6.533. Sehingga jika di totalkan kebutuhan surat suara untuk PSU DPD RI di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 302.787. Itu semua akan tersebar di 1.286 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.
Sesuai jadwalnya kata Syarif, surat suara itu akan tiba pada Jumat (5/7/2024) dan akan dijemput ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Dalam penjemputan surat suara nanti, kita akan minta pengawalan ke pihak kepolisian dan pengawasan oleh pihak Bawaslu Pasaman Barat sampai ke Gudang KPU Pasaman Barat untuk disimpan,” pungkasnya.
Setelah surat suara tiba nanti kata Syarif juga, akan disortir yang langsung diawasi oleh Bawaslu Pasaman Barat.
“Surat suara ini akan didistribusikan satu hari jelang pelaksanaan PSU DPD RI pada 13 Juli 2024 mendatang,” tegasnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.