Komisi III DPRD Pasaman Barat Soroti Pabrik Sawit Tanpa SLO, Parizal: Harus ditindak Tegas

Komisi III DPRD Pasaman Barat Soroti Pabrik Sawit Tanpa SLO, Parizal Harus ditindak Tegas

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Komisi III menyoroti pihak yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan harus tegas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Dimana, diduga ada pabrik mini khusus brondolan kelapa sawit CV Bangunan Rahmat di Jorong Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat yang berani beroperasi atau produksi Cruit Palm Oil (CPO) tanpa mengantongi Surat Layak Operasional (SLO).

“Seberani itu mereka beroperasi yang diduga tidak mengantongi SLO, apakah tidak melanggar aturan pemerintah. Tentu kalau SLO tidak ada, sudah pasti melanggar dan harus ditindak tegas,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, kepada topsumbar.co.id, Rabu (31/7/2024).

Bacaan Lainnya

Karena, didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan serta Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”.

Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.

“Pihak perusahaan atau investor harus mentaati aturan yang sudah dibuat pemerintah, bukan untuk dilanggar,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia menegaskan, akan segera membahas persoalan ini di Komisi III dan akan lakukan tinjau lapangan sesegera mungkin.

Selain itu, ia juga menilai, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat diduga lamban dalam melakukan tindakan atau menjalan aturan. Karena, dari pemberitaan yang dibaca bahwa pabrik mini brondolan kelapa sawit CV Bangunan Rahmat belum mengantongi SLO.

“Kan sudah jelas salah tapi masih saja dibiarkan tidak ditindak. Apa harus terjadi dulu pencemaran lingkungan baru ditindak,” tandasnya.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait