Komisi II : Dugaan Joki Pantarlih Mesti di Usut dan Klarifikasi

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa kaget dan prihatin mendengar  berita terkait adanya dugaan praktek joki Pantarlih yang disinyalir terjadi di Jakarta dan Nusa Tenggara Barat

“Kalau berita ini benar terjadi maka praktek perjokian pantarllih ini sangat memalukan dan memilukan serta akan mencoreng nama KPU secara kelembagaan,” kata Guspardi dalam dialog Indonesia Bicara, Rabu, (24/7/2024).

Menurutnya, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).

“Jumlah Pantarlih dalam setiap TPS umumnya 1 orang untuk menangani 400 orang,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan agar pantarlih yang sudah di berikan SK semestinya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencocokan data pemilih langsung ke masing- masing alamat yang daftarnya sudah diberikan oleh PPS. Jangan malah menyuruh orang lain untuk mekakukannya .Kalau itu dilakukan ( joki) maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran administrasi juga melanggar etik.

“Nah sekarang KPU perlu melakukan investigasi tentang kebenaran terjadinya kasus joki pantarlih saat melakukan Coklit dilapangan. Kepada Bawaslu tolong jangan hanya melemparkan isu tentang joki Pantarlih ini. Segera lakukan koordinasi dengan KPU agar segera ditindaklanjuti dan di tangani dengan segera,” ulasPak Gaus ini.

Oleh karena itu KPU perlu melakukan klarifikasi tentang kebenaran berita tentang dugaan perjokian pantarlih yang disampaikan oleh Bawaslu. Jika terbukti benar mesti diambil tindakan tegas kepada oknum yang melakukan praktek joki pantarlih ini.

“Begitu juga jika dugaan joki pantarlih tidak tetbukti, maka KPU pun harus memberikan klarifikasi agar dugaan joki pantarlih ini menjadi terang benderang dan jangan sampai menggelindung menjadi isu liar,”  pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI mengungkap setidaknya ada 42 joki pantarlih di DKI Jakarta. 41 di antarnya teradapat di Jakarta Selatan, sedangkan satunya di Jakarta Utara. Dugaan serupa juga disampaikan oleh komisioner Bawaslu NTB.

(AL)

Pos terkait