Komisi II DPR RI Nilai Usul Pemisahan Pileg dan Pilpres Perlu Dipertimbangkan

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan wacana yang diusulkan PKB dengan memisahkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg sangat layak dipertimbangkan.

“Wacana yang disampaikan PKB ini perlu dipertimbangkan dalam rangka evaluasi dan perbaikan pelaksanaan Pemilu kedepan,” kata Guspardi saat dimintai tanggapannya, Senin (29/7/2024).

Menurutnya, pengalaman dilapangan bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara serentak, membuat perhatian publik lebih fokus pada Pilpres. Ruang diskusi publik lebih condong berbicara dan menyorot terkait Pilpres.  Sementara caleg yang maju di DPR kurang mendapatkan tempat di ruang diskusi atau perbincangan publik.

“Hal ini membuat situasi menjadi tidak adil bagi partai politik maupun calon anggota legislatif yang akan bertarung di Pileg,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan tenggelamnya calon-calon anggota legislatif oleh hingar bingar calon yang maju dalam  Pilpres, sangat berbahaya dalam sistem demokrasi yang sedang tumbuh kembang di Indonesia.

Seharusnya masyarakat juga penting untuk memahami visi misi yang ditawarkan oleh caleg. Sehingga yang terpilih menjadi anggota legislatif  adalah orang yang mempunyai kapasitas, integritas dan kompetensi dalam membuat regulasi, kebijakan anggaran dan fungsi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan dan bernegara.

“Makanya, kedepan perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak agar lebih efektif dan efisien. Misalnya pemilu didahului dengan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, serta DPD di seluruh Indonesia. Setelah Pemilu legislatif serentak, maka akan dihasilkan Parliamentery Treshold dan kursi di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik untuk Pilpres, Pemilihan Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wali Kota diseluruh Indonesia. Setelah itu baru dilaksanakan pemilu Presiden dan pilkada serentak,” tegasnya.

“Jadi prinsip keserentakan tetap  terpenuhi dengan tujuan  efisiensi.Tapi semuanya tetap memperhatikan norma hukum Tata Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu penting dilakukan kajian mendalam, simulasi, untung rugi dari wacana pemisahan Pileg dan Pilpres ini. Berikutnya baru akan dapat disimpulkan mana yang paling menuju kesempurnaan. Kalau pemisahan Pilpres dan Pileg lebih banyak positifnya kenapa tidak. Namun, semua itu harus ada diskusi terlebih dahulu, perlu kajian, simulasi dan dibahas secara cermat tentang kebijakan apakah Pileg dan Pilpres tetap digabung atau akan dipisah.

“Bagaimanapun, Pemilu adalah kepentingan negara yang menentukan arah kebijakan bangsa selama lima tahun. Untuk itu antara pilpres dan pileg harus ada pada kedudukan yang sama-sama penting,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sebelumnya diberitakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewacanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar terpisah.  PKB menilai, Pilpres dan Pileg lebih baik dipisah. Karena pada Pemilu 2019 dan 2024, masyarakat hanya fokus pada Pilpres. Visi-misi para Caleg, terabaikan. “Caleg nggak dianggap, punya visi apa. Semuanya terarah kepada Pilpres,” tutur Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.

(AL)

Pos terkait