Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat Desak Pemkab Beri Sanksi Tegas untuk Pabrik Sawit Tak Berizin

Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat Desak Pemkab Beri Sanksi Tegas untuk Pabrik Sawit Tak Berizin

TOPSUMBAR – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, H. Nazwar, SH meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pabrik kelapa sawit yang melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi keluhan masyarakat terkait adanya pabrik brondolan kelapa sawit di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan.

Masyarakat menduga Pabrik sawit CV Bangunan Rahmat tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Pabrik tanpa izin lingkungan harus di tindak tegas, pasalnya sudah melanggar aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Nazwar, Jumat (19/7/2024).

Jadi, kita selaku wakil rakyat akan bersikap tegas agar persoalan ini bisa ditindak. Secepatnya kita akan panggil pihak perusahaan ke DPRD Pasaman Barat terkait perizinan mereka.

“Kita tidak akan biarkan adanya investor nakal di Pasaman Barat. Apalagi, terkait izin lingkungan,” tegas Nazwar.

Untuk itu, diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat agar segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait tidak adanya izin lingkungan CV Bangunan Rahmat.

“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, pabrik tersebut harus disegel. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Disamping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup pasaman Barat melalui staf pengawasan mengatakan, akan kita koordinasikan dengan pimpinan. Apa langkah kita terkait persoalan ini.

“Kita akan segera tindak lanjuti,” sebutnya juga.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait