Ketua Bawaslu RI dan Pj Wali Kota Tinjau Pelaksanaan PSU DPD RI di Kota Pariaman

Ketua Bawaslu RI dan Pj Wali Kota Tinjau Pelaksanaan PSU DPD RI di Kota Pariaman

TOPSUMBAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, melakukan peninjauan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Provinsi Sumatera Barat di Kota Pariaman pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Rahmat Bagja dan Roberia mengunjungi TPS 5 di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni, serta jajaran pejabat lainnya termasuk Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf. Dwi Widodo, Kapolsek Kota Pariaman AKP Haryani Bahri, Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, dan Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, Rahmat Bagja menyaksikan langsung proses pemilihan yang berlangsung dengan baik dan kondusif.

“Meskipun ini adalah pemungutan suara ulang untuk calon DPD RI, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera datang ke TPS,” kata Ketua Bawaslu RI.

Dengan adanya 287 TPS di Kota Pariaman pada Pemilu 2024 ini, Rahmat berharap partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya setara dengan pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu.

“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh stakeholder di Kota Pariaman, mulai dari Forkopimda, KPU, hingga Bawaslu, sehingga pelaksanaan PSU DPD RI di Kota Pariaman dapat berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengajak warga Kota Pariaman yang belum memberikan suaranya untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB.

“Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di PSU DPD RI di Kota Pariaman, ayo datang ke TPS yang telah ditentukan,” ungkap Roberia.

Namun demikian, sejak TPS dibuka pada pukul 08.00 WIB pagi, Roberia yang meninjau beberapa TPS di Kota Pariaman mencatat bahwa tidak terlihat kerumunan warga yang mendatangi TPS seperti pada Pemilu Februari lalu.

Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD RI di Sumatera Barat.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait